Inspirasi Usaha

Ini Jenis Surat Izin Usaha yang Perlu Kita Tahu, Biar Usaha Terus Melaju!

Oleh AMAAN

Sahabat dan Ibu idAMAAN, dalam menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM, diperlukan surat izin biar aktivitas usaha kita bisa melaju secara resmi.

Selain resmi, memiliki surat izin usaha juga bisa memberikan kepercayaan buat konsumen bahwa usaha yang kita jalankan sudah tersertifikasi dari pemerintah dan diakui.

Lalu, surat izin usaha seperti apa saja yang perlu kita ketahui untuk menjalankan usaha UMKM, ya? Ini dia jenis-jenis surat usaha yang perlu kita ketahui bersama.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dalam tahapan membuka usaha, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah tahapan pertama kita untuk memulai.

Dibilang tahapan pertama, karena NIB bisa dianggap sebagai identitas usaha yang sudah termasuk dokumen resmi pendukung lainnya, seperti:

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika belum punya.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Mendapat kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal (pembebasan ongkos impor barang)
  • Izin Usaha, misalnya untuk IUMK atau SIUP (akan dijelaskan di poin berikutnya)

Baca juga: Tips Jadi Dropshipper yang Anti-ribet

2. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

IUMK adalah surat izin usaha yang diperuntukkan buat kita yang baru memulai usaha kecil-kecilan dan perorangan.

Ditujukan buat menjalankan usaha secara resmi dan diakui, dengan mengantongi IUMK kita juga bisa mendapatkan pelatihan dari instansi pemerintah, lho.

Syarat utama dari IUMK antara lain adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta yang enggak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan pendapatan usaha setahun paling banyak Rp300 juta.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat izin operasional bagi kita yang ingin melakukan usaha di bidang perdagangan.

Perdagangan sendiri terbagi 2, yaitu jasa dan produk. Perlu kita ingat, SIUP untuk perdagangan produk (berbentuk barang) hanya mencakup jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi, ya.

Namun, SIUP ini baru diwajibkan untuk usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, enggak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya.

Baca juga: Hobi Tanaman Hias? Ini Cara Mengubahnya Jadi Usaha Menjanjikan

Pentingnya punya surat izin usaha

Memiliki surat izin usaha adalah penting jika kita ingin berkembang, karena pemerintah bisa menyediakan perlindungan hukum, sertifikasi halal, fasilitas pengembangan usaha, dan banyak lagi.

Tidak cuma itu aja, dengan mengantongi surat izin usaha, maka konsumen kita juga bisa lebih percaya kalau produk dan jasa yang kita tawarkan sudah resmi di lingkup pemerintah.

Setelah paham beberapa jenis izin usaha tadi, yuk kita sama-sama sejahtera dengan program permodalan dari AMAAN!